Jakarta, Aktual.com — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti telah menerima uang sebesar Rp 500 juta, dari mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.
Evy yang diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Rabu (11/11), mengaku ada uang Rp 500 juta dari OC Kaligis untuk Maruli. Uang tersebut berkaitan dengan ‘pengamanan’ kasus dugaan korupsi dana Bansos milik Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013.
“Kemudian saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung karena terkait staf pemprov (Fuad Lubis dan Sabrina),” ungkap Evy, dalam BAP-nya.
Bukan hanya soal uang, untuk ‘pengamanan’ nama Gatot dalam kasus Bansos juga, ada upaya untuk merangkul bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Dalam BAP-nya, Evy mengatakan bahwa bekas orang nomor dua di Nasdem itu memang bersedia membantu ‘mengamankan’ kasus Bansos.
“Percakapan antara Fransisca Insani Rahesti atau Sisca dengan Rio Capella, dimana Rio bersedia membantu dengan pihak gedung bundar (Kejaksaan Agung), tapi tidak bisa menjamin karena beliau bukan sebagai pemutus tetapi pihak gedung bundar pasti akan mendengar saran dari Rio Capella,” tutur Evy dalam BAP-nya.
Seperti diketahui, ‘pengamanan’ kasus dugaan korupsi Bansos Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung ini mencuat setelah KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Patrice Rio Capella, sebagai tersangka. Gatot dan Evy diduga memberi suap Rp 200 juta kepada Rio Capella melalui Sisca sebagai imbalan.
Rio Capella sendiri sudah duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa terima uang Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Uang itu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung
Perbuatan Rio diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby