Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berjalan usai gelar kasus di di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Kalbar, Kamis (21/4). Imigrasi Kelas I Pontianak bersama Kodim 1207/BS menangkap tujuh pria dan satu wanita WNA asal Tiongkok, karena diduga bekerja di pabrik pengolahan kayu (plywood) di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tanpa dilengkapi dokumen sah untuk bekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Sheravim/jhw/aww/16.

Bali, Aktual.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Badung, Bali, mencatat sebanyak 1.321 orang warga negara asing (WNA) memiliki izin untuk bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di daerah itu.

“Perusahaan tempat warga asing ini bekerja sudah mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) kepada kami tahun 2017,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Ida Bagus Oka Dirga di Mangupura, Jumat (26/1).

Ia mengatakan, dari total jumlah tenaga asing itu, sebanyak 712 orang di antaranya baru memperpanjang IMTA. Warga asing yang bekerja di Badung kebanyakan terjun di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.

Oka Dirga mengatakan, terkait jumlah warga asing yang bekerja di Badung secara tidak resmi belum dapat diketahui karena yang mengawasi hal ini langsung Pemprov Bali dan pusat.

“Kami hanya bertanggung jawab terhadap pembinaan kepada perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan warga asing tanpa sepengetahuan kami,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara