Beranda Lensa Aktual Flash Photos MUI Tolak Dana Asing Masuk Indonesia untuk Aktifitas LGBT Flash Photos MUI Tolak Dana Asing Masuk Indonesia untuk Aktifitas LGBT 17 Februari 2016, 13:00 Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. 1 dari 19 MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi oleh para pengrus MUI Pusat menunjukan surat pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Ormas-ormas Islam tingkat pusat terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Polisi Agendakan Pemeriksaan Kembali Terhadap Firli Bahuri Pekan Depan 22 November 2024, 19:34 Kemkomdigi Berkoordinasi dengan Polri Soal Pemblokiran Akun Judol 22 November 2024, 16:43 DPR Pandang Perlu Fatwa Sikapi Beragam Kondisi Jamaah Ibadah 22 November 2024, 13:46 KPU Tekankan Pentingnya Jaringan Internet Selama Pilkada 2024 22 November 2024, 15:09 Menaker Sosialisasikan JKP dan Hadirkan Job Fair Tekan Pengangguran 22 November 2024, 20:43