Beranda Lensa Aktual Flash Photos MUI Tolak Dana Asing Masuk Indonesia untuk Aktifitas LGBT Flash Photos MUI Tolak Dana Asing Masuk Indonesia untuk Aktifitas LGBT 17 Februari 2016, 13:00 Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. 1 dari 19 MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi oleh para pengrus MUI Pusat menunjukan surat pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Ormas-ormas Islam tingkat pusat terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya. MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia. Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Inilah Sosok Dibalik Layar Kehadiran Syekh Fadhil Al Jilani di Kongres... 23 Desember 2024, 09:05 Syekh Fadhil Al Jailani Hadiri Pembukaan Kongres XIII Jatman di Boyolali 23 Desember 2024, 08:06 KH Achmad Chalwani dan KH Ali Masykur Terpilih Jadi Rais dan... 23 Desember 2024, 07:10 Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail pasal 7 Ayat... 23 Desember 2024, 12:58