1 dari 19

MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi oleh para pengrus MUI Pusat menunjukan surat pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Ormas-ormas Islam tingkat pusat terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya.

Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya.

Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia.

Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia.

Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya.

MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional.

MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional.

MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional.

Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia.

Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) didampingi para pengurus MUI Pusat bersama para pimpinan Ormas Islam saat membacakan pernyataan sikap terhadap LGBT di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam pernyataan sikap MUI, bahwa LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya demikian juga kampanyenya.

MUI juga mendukung Pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing untuk diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi Internasional serta perusahaan Internasional.

Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia.

Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia.

Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia.
Artikel ini ditulis oleh: