Jakarta, Aktual.com — Bahas nasib pekerja alih daya “outsourcing”, Gerakan Bersama Pekerja Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN) mendesak untuk segera diadakan rapat kerja gabungan antara pemerintah dengan Komisi VI dan Komisi IX DPR-RI.
Demikian siaran pers dari Geber BUMN yang diterima di Jakarta, Rabu (30/9). Geber BUMN akan beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan Agus Hermanto, setelah sebelumnya pernah beraudiensi dengan wakil ketua DPR lainnya dan pimpinan MPR.
Geber BUMN menilai Komisi VI yang berada di bawah koordinasi Agus Hermanto harus terlibat dalam pembahasan praktik alih daya di BUMN.
BUMN sebagai perusahaan yang difungsikan bagi perwujudan kesejahteraan bangsa, perlu dikawal pengelolaannya agar kemanfaatan umumnya bisa terwujud, khususnya bagi para pekerja di perusahaan negara tersebut.
Menurut Geber BUMN, rakergab perlu dilakukan karena ada keterbatasan “hubungan kemitraan kerja” dari institusi yang melakukan pelanggaran, yaitu BUMN.
Upaya mewujudkan rakergab seringkali terbentur keengganan Kementerian BUMN maupun perusahaan BUMN untuk hadir dalam rapat penyelesaian masalah praktik alih daya di Komisi IX.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan sebagai “leading sector” seolah tidak mampu menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan pada perusahaan-perusahaan BUMN yang melanggar.
Janji pelaksanaan rakergab merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum yang diselenggarakan Komisi IX pada Desember 2014. Panja Outsourcing Komisi IX telah menerbitkan rekomendasi terkait praktik alih daya, tetapi tidak dilaksanakan keseluruhan oleh perusahaan BUMN.
Kementrian BUMN sebagai instansi yang bertanggungjawab membina perusahaan BUMN pun seolah tidak mengindahkan rekomendasi tersebut.
Meski sudah diterbitkan surat-surat edaran yang terkait dengan kebijakan penyelesaian praktik alih daya di BUMN, tetapi faktanya tetap terjadi pelanggaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan