Seorang teller menunjukan mata uang dollar di salah satu gerai money changer di Jakarta, Jumat (2/3/18). Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenai pengenaan tarif impor baja sebesar 10% dan tarif impor alumunium sebesar 25%, sempat membuat dollar AS melemah terhadap rupiah. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia menghukum denda hingga Rp300 juta bagi individu atau korporasi tidak berizin yang membawa uang kertas asing (UKA) lintas pabean dengan nilai paling sedikit atau setara Rp1 miliar,

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Sebelum terbit peraturan tersebut, Bank Sentral hanya mencegah pembawaan UKA dengan nilai setara atau melebihi Rp1 miliar oleh individu atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan.

“Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman.

Adapun hukuman dikecualikan bagi lembaga berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid