Said percaya Ketua KPU dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta sejauh ini masih mampu bersikap netral dalam menyelenggarakan Pilkada putaran kedua.

“Soal kasus dimaksud dibawa ke DKPP saya kira itu boleh-boleh saja. Paslon dan tim pemenangannya tentu punya hak untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pilkada ke DKPP.”

“Karena memang itulah jalur resminya. Soal benar-salahnya biar nanti DKPP yang memutuskan.”

Ketua DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menghadiri rapat internal yang dihadiri oleh calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bersama para petinggi partai politik pengusungnya.

Rapat internal yang berlangsung tertutup itu diselenggarakan pada Kamis (9/3) di salah satu hotel yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu