“Kalau memang dalam hal ini ada kesalahan, ya, kalau rumah sakit dari kami kalau betul dia salah ada teguran pertama, kedua, sampai pidana. Bisa sampai cabut izin,” ucap Nila, menegaskan.

Sementara untuk dokter Bimanesh, Nila menyerahkan kepada organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa ada tidaknya etika yang dilanggar dalam menjalankan tugas sebagai dokter.

“Di IDI, di situ ada Majelis Kode Etik Kedokteran. Mereka harus lihat dari sisi etika yang dilakukan dokter tersebut,” ujar Menkes.

Nila mengatakan Kementerian Kesehatan tidak bisa memberikan sanksi kepada dokter secara perorangan.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara