Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan setidaknya 10 item ketidakberesan dalam kesiapan tahapan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 2015.

Hal itu disampaikan oleh Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna saat menyerahkan hasil laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada pimpinan DPR RI, di Nusantara III, Senayan, Senin (13/7).

“Dari laporan hasil pemeriksaan kesiapan pemerintah atas penyelenggaraan pilkada serentak pada KPU, Bawaslu, Pemda dan instansi terkait lainnya, setidaknya ditemui 10 item permasalahan,” kata Agung.

Berikut 10 item persiapan yang dinilai masih bermasalah:

1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan.
2. Naskah Perjajian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan
4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya.
6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015.
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015
10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang