Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Ampak) berunjuk rasa mendesak Bareskrim Polri segera menangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di depan kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12). Sudirman Said dianggap menjadi ‘dalang’ penyadapan yang dilakukan pimpinan PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsoeddin. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah membuat surat pernyataan tidak akan memberikan rekaman asli percakapan dugaan kasus ‘papa minta saham’ ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Percakapan dengan Jampidsus tadi, bagi kami tidak mengagetkan. Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin yang mengatakan, bahwa Pak Maroef tidak bersedia apabila barang bukti yang diserahkan ke Kejagung ini, dipinjamkan kepada siapapun,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/12).

Dia mengaku, sudah meminta salinan pernyataan Maroef yang dibuat pada hari Selasa, 8 Desember 2015, tentang penolakan memberikan rekaman percakapan “papa minta saham Freeport” itu kepada pihak manapun.

“Beliau (Maroef) buat surat pernyataan, kami sudah minta kopinya. Suratnya tertanggal 8 Desember 2015, hari Selasa,” ujar Junimart.

Dalam surat pernyataan itu, Maroef juga menegaskan, bahwa satu buah fleshdisk berisi percakapan yang diperdengarkan di MKD, adalah identik dengan isi rekaman asli di telepon selular yang kini berada di Kejagung.

“Disebutkan, ‘Selanjutnya apa yang saya serahkan berupa satu buah flashdisk rekaman adalah identik dengan HP yang saya pinjamkan kepada penyelidik Kejagung RI. Sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapapun’,” ujar Junimart.

Menurut Junimart, Maroef membuat surat pernyataan tersebut setelah mejalani pemeriksaan pada tanggal 3 Desember 2015, pukul 08.00 WIB. MKD sendiri menyambangi Kejagung untuk meminta barang bukti berupa telepon selular milik Maroef yang menyimpan rekaman asli percakapan tersebut.

“Sesuai dengan rapat internal MKD, secara quorum memutuskan agar meminta barbuk hasil rekaman dalam bentuk HP kepada Kejagung. Hari ini kami datang ke Jampidsus, karena jaksa agung sedang ke Bandung,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu