Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tolak Hukuman Mati menemukan adanya pelanggaran dan ketidakprofesionalan jaksa selaku eksekutor dalam pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III pada 29 Juli lalu.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu, yang juga bagian dalam koalisi mengaku sudah melaporkan terkait hal tersebut ke Ombudsman karena diduga ada maladministrasi terkait pelaksanaan eksekusi.
“Sudah kita laporkan ke Ombudsmen,” kata Erasmus di Jakarta, Kamis (11/8).
Selain ke Ombudsmen, koalisi juga sudah melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Pasalnya Kejaksaan Agung dianggap melenceng dari prosedur yang semestinya.
“Eksekusi kemarin jaksa sangat tidak adil. Kita melihat ada pelanggaran prosedur kejaksaan melakukan hukuman secara tidak adil,” ujar dia.
Erasmus juga mempertanyakan keputusan lembaga yang dipimpin Jaksa Agung dari Partai NasDem ini, yang tiba-tiba hanya mengeksekusi empat dari empat belas terpidana mati.
“Alasan 10 (terpidana) tidak dieksekusi itu bagaimana dan seperti apa. Alasan yuridis dan nonyuridis juga tidak diketahui,” ungkap dia.
Erasmus menambahkan, Korps Adhiyaksa dalam hal ini tidak profesional dalam melakukan eksekusi. Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati beberapa waktu lalu sangat tidak transparan dari sebelumnya.
“Tidak terbukanya di hari H eksekusi mati, eksekusi mati kali ini paling tidak transparan. Lalu biasa ada briefing dan notifikasi, kali ini tidak ada. Yang paling menyakitkan ada grasi, kenapa tidak ada keadilan yang sama terhadap empat terpidana mati lainnya,” ketus Erasmus.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu