Jakarta, Aktual.com – Sejumlah proyek infrastruktur di ibu kota belakangan ini dibiayai swasta. Misal, proyek gedung parkiran Polda Metro Jaya oleh PT Agung Podomoro Land (APL) dan Mori Building Company untuk bangun Jalan Layang Semanggi.

Anggota Komisi D DPRD, Bestari Barus menerangkan, hal tersebut kini diterapkan di Pemprov DKI, baik bagi pengembang yang ingin membangun gedung baru ataupun pembangunannya tidak sesuai perizinan.

“Jadi bisa berupa kewajiban ataupun kompensasi, karena dia melanggar ketentuan peraturan,” ujar dia, kepada Aktual.com, ditulis Rabu (2/3).

Ketua Fraksi NasDem ini menambahkan, aturan induk mengenai penataan ruang tersebut ada di Perda No. 1/2012 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mengenai spesifikasi pembangunan di tiap kecamatan hingga kelurahan yang diperbolehkan, mengacu pada Perda No. 1/2014 Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

“Kalau kompensasi KLB (koefisien lantai bangunan), diatur di Pergub No. 175/2015 dan proyek-proyek lain yang lebih spesifik, diatur di kepgub biasanya,” bebernya.

Menurut Bestari, kebijakan tersebut cukup positif, lantaran dapat mendorong pembangunan infrastruktur di Jakarta. “Apalagi mengenai teknis proyeknya seperti apa, itu swasta yang mengatur. Biasanya pemprov cuma memberikan batasan nilai proyek dan proyek apa yang harus dibangun,” ucap eks politikus Golkar ini.

Namun, sambung dia, meskipun kebijakan baru itu diberlakukan untuk antisipasi korupsi oknum pemda, tapi tetap perlu berhati-hati. Sebab bisa kena sorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga. “Jika nilai kompensasinya tak sesuai kompensasi yang seharusnya,” tandas Bestari.

Artikel ini ditulis oleh: