Bekasi, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap lakukan penghinaan ke DPRD Kota Bekasi, terkait persoalan pembuangan sampah Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan, dari pantauan di berbagai media, ada enam pernyataan Ahok yang akan dibawa ke ranah hukum. Karena dianggap menghina dan lakukan pencemaran nama baik.

Pertama, pernyataan Ahok yang menyebut DPRD Kota Bekasi sombong, lantaran berencana memanggilnya untuk diminta klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan truk sampah DKI.

Kedua, karena berencana memanggil, Ahok menyebut DPRD Kota Bekasi kekanak-kanakan.

Ketiga, ancaman Ahok menggunakan tentara untuk mengawal truk sampah DKI ke Bantar Gebang. “Kami kira itu pelecehan dan penghinaan,” kata Ariyanto, Minggu (1/11).

Keempat, Ahok ancam larang warga Bekasi bekerja di Jakarta.

Kelima, Ahok mengejek mulut anggota DPRD Kota Bekasi bau sampah.

Dan terakhir, keenam, dianggap sangat serius oleh DPRD Kota Bekasi saat Ahok menuding anggota dewan terima suap dari pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya. Ariyanto menegaskan semua tudingan Ahok tidak benar.

Ariyanto anggap Ahok dengan semua pernyataan untuk mengejek dan menuding DPRD Kota Bekasi lewat media massa sudah kelewatan dan keluar konteks permasalahan.

Dibeberkan dia, pihaknya memanggil Ahok untuk bicarakan pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) saja di persoalan waktu pembuangan sampah saja. Sebab truk sampah asal DKI banyak yang beroperasi siang hari.

DPRD Kota Bekasi, kata dia, tidak bermaksud campuri urusan Ahok memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.

Enam bukti pernyataan Ahok itulah yang diserahkan ke pimpinan dewan, untuk direkomendasikan dibawa ke ranah hukum.

Artikel ini ditulis oleh: