Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

Jakarta, Aktual.Com-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut jika Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan tidak perlu diubah. Lantaran sudah terbit Undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan anggota ormas.

“Kekerasan itu sudah ada pasalnya, tidak harus ormas. Siapapun yang menggunakan cara kekerasan, itu sudah ada UU nya di KUHP ada di UU khusus ada,” jelas Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Hal yang harus dibenahi kata dia justru aparatnya. Pasalnya ada aparat yang memihak ormas tertentu. Seperti pada kasus FPI, pertikaian dua ormas karena petinggi polisinya merupakan pembina ormas yang lain. Hal-hal seperti ini tambah dia mesti dihindari.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs