Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di kantor OC Kaligis. Penggeledahan itu dilakukan setelah penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Medan.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK itu dilakukan terkait kasus suap tiga hakim PTUN Medan, panitera dan pengacara yang diketahui dari OC Kaligis. “Hari ini kita lakukan penggeledahan di kantor OC Kaligis,” kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantor KPK, Senin (13/7).
Johan mengatakan, penggeledahan dilakukan karena diduga kantor OC Kaligis penah disinggahi tersangka atas kasus tersebut. “Karena diduga ada jejak-jejak tersangka,” ujar Johan.
Tak hanya menggeledah kantor OC Kaligis, KPK juga telah melayangkan surat cekal untuk OC Kaligis dan lima orang lainnya dalam kasus tersebut, termasuk Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu ada empat nama orang lainnya yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan dan Evi Susanti. Keenamnya dicegah dengan status sebagai saksi. “Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan untuk 6 bulan ke depan,” kata Johan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu