Jakarta, Aktual.com – Guru Besar ilmu hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi bukanlah ‘malaikat’. Catatan dia, ada 3 penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak melalui proses hukum yang legal.
Mulai dari penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Kemudian, penetapan tersangka untuk Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Satu lagi, penetapan tersangka untuk Suryadharma Ali selaku Menteri Agama.
“Penyimpangan kinerja KPK telah terjadi pada beberapa kasus, Sprindik atas nama Budi Gunawan, Sprindik atas nama Hadi Purnomo, Sprindik atas nama Surya Dharma Ali, Sprindik atas nama 23 tersangka KPK yang belum memenuhi bukti permulaan yang cukup,” papar Romli kepada redaksi Aktual.com, Senin (24/7).
Bukan tanpa alasan mengapa Romli menyebut penetapan status tersangka kepada Hadi, Budi Gunawan dan Suryadharma Ali cacat prosedur. Pasalnya, setelah dipraperadilan-kan ketiganya berhasil lepas dari jeratan KPK.
Misalnya untuk Budi Gunawan dan Hadi. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan status tersangka kepada mereka batal demi hukum. Hanya Suryadharma yang akhirnya tetap diadili, meski menang dalam tahap praperadilan.
Selain penyimpangan kinerja penegakan hukum di atas, penggagas Undang-Undang tentang KPK itu juga menilik soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK. Dimana, dalam LHP tersebut, auditor negara yang sah sesuai UUD itu menyebut adanya pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby