Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan bahwa MA belum tentu menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Hakim Sudiwardono.

“Proses MKH, itu jika pelanggarannya masih seputar etik berarti masih ada kemungkinan tidak dipecat,” kata Abdullah ketika dihubungi wartawan, Minggu (8/10).

Sementara itu bila pelanggaran oleh hakim yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran hukum berat dan harus dipecat, Abdullah menilai proses sidang MKH tidak akan berguna.

“Segala pembelaan oleh hakim yang bersangkutan dapat dilakukan di persidangan tindak pidana,” kata Abdullah.

Sidang MKH ini digelar oleh MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan kesempatan kepada hakim terlapor memberikan pembelaan sebelum MA dan atau KY mengajukan usul pemberhentian hakim yang bersangkutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid