Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim tidak setuju dengan pihak penuntut umum yang menginginkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum dengan pidana percobaan selama dua tahun.

“Majelis tidak sesuai dengan penuntut umum menuntut dengan hukuman percobaan,” kata salah satu hakim anggota saat membacakan amar putusannya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Bahkan, majelis juga menolak eksepsi atau nota pembelaan Ahok yang menyatakan bahwa kasus yang membelitnya ‘berbau’ politik. Pandangan majelis, Ahok tidak memaparkan fakta yuridis yang menguatkan eksepsinya.

Majelis menilai, perkara hukum yang melilit Ahok murni kasus penodaan agama. Kasus ini tidak relevan jika dikaitkan dengan konstestasi politik Pilkada DKI 2017.

“Tidak memuat argumentasi yuridis atas tuntutan penuntut umum. Kasus ini adalah murni penodaan agama, jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan ini untuk urusan pilkada itu dimungkinkan.”

Ahok sendiri dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun. Ia dinilai jaksa telah melanggar Pasal 156 KUHP. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu