Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadiri sidang lanjutan dengan Terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Ahok menjadi saksi dalam sidang tersebut terkait kasus korupsi proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengklaim pembelian lahan RS Sumber Waras di APBD Perubahan 2014 tidak bermasalah.

Dia menyampaikan itu menjawab pertanyaan majelis hakim saat bersaksi di sidang kasus UPS untuk terdakwa Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

“Enggak ada catatan (Kementerian Dalam Negeri terkait) Sumber Waras?” tanya Ketua Majelis Hakim, Sutardjo. Ahok kemudian menjawab,”Sumber Waras masuk KUA-PPAS.”

Ahok berkilah, pembelian lahan seluas 3,6 ha itu sudah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2013-2017. “Kenapa berani masukkan Sumber Waras? Karena memang RPJM-nya, kita mau menambah (jumlah) rumah sakit,” kata Ahok.

Berdasarkan salinan dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2014 yang diperoleh Aktual.com, pembelian lahan RS SUmber Waras memang tercantum.

Itu tercantum pada poin 3 huruf e terkait peningkatan pencapaian target RPJMD, khususnya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

“Antara lain meliputi pembelian sebagian lahan milik Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras untuk dibangun Rumah Sakit Jantung dan Kanker,” demikian bunyi halaman 6 PPAS Perubahan APBD 2014.

Tapi, di hasil evaluasi Kemendagri atas APBD-P 2014, sebenarnya ada catatan tentang pembelian lahan tersebut. Tercantum di Kepmendagri No. 903-3717/2014 tertanggal 22 September 2014.

Di halaman 21 lampiran Kepmendagri, tertulis:

‘Belanja modal pengadaan tanah semula tidak dianggarkan dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 dianggarkan Rp800.000.000.000,00 dalam kegiatan pembelian RS Sumber Waras sebagai RS Khusus Kanker pada SKPD Dinas Kesehatan.’

Karenanya, Pemprov DKI diminta mempedomani Permendagri No. 72/2012, memperhatikan sisa waktu dan tahapan pelaksanaan APBD-P 2014. Dan pembelian lahan harus dilakukan SKPD terkait sesuai Pasal 27 PP No. 58/2005.

Artikel ini ditulis oleh: