Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan salah satu tuntutan gerakan reformasi tahun 1998 adalah adanya perubahan atau amandemen UUD Tahun 1945.

Tuntutan generasi muda tersebut direspon oleh MPR dengan diamandemennya UUD Tahun 1945. Hasil amandemen tersebut mengubah UUD yang dulunya hanya 37 Pasal menjadi 73 Pasal, dari 49 ayat menjadi 170 ayat.

Hal ini dikatakan HNW dihadapan puluhan anggota Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) saat Sosialisasi Empat Pilar di SMKN 57 Jakarta, (24/11).

“Nama konstitusi kita pun berubah dari UUD Tahun 1945 menjadi UUD NRI Tahun 1945,” ujar HNW.

Sosialisasi Empat Pilar, menurut HNW, dilakukan untuk memperkenalkan UUD NRI Tahun 1945. “Sosialisasi untuk memperkenalkan UUD NRI Tahun 1945. Tak kenal maka tak sayang,” katanya.

Dikatakan oleh HNW, saat ini, masyarakat dan pimpinan ormas masih banyak menyebut konstitusi kita dengan UUD Tahun 1945. Hal demikian menurutnya harus diluruskan. Ia mengungkapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 terjadi banyak perubahan yang mendasar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid