Jakarta, Aktual.co — Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup jelas tertuang mengenai dampak lingkungan reklamasi.
Dalam permen itu menyatakan bahwa reklamasi berpotensi menimbulkan dampak lingkungan terhadap, antara lain, hidrooseanografi, meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan  sedimen dasar laut.
Selain itu dampak Hidrologi, meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai atau saluran, dan air limpasan.
Kemudian berdampak Batimetri, meliputi kontur kedalaman dasar perairan. Lalu, Topografi, meliputi kontur permukaan daratan.
Dampak lainnya yakni Geomorfologi, meliputi bentuk dan tipologi pantai. Geoteknik, meliputi  sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah. Terakhir dampak sosial.
Seperti diketahui, DPR sempat terkejut dengan pernyataan menteri LHK, lantaran meski belum mengantongi ijin amdal pihak pengembang tetap melakukan kegiatan pembangunannya.
“Loh, kalau belum memiliki (ijin) amdal kenapa kemudian jalan terus (proyek reklamasi), amdal itu kan prasyarat melakukan kegiatan infrastruktur, jadi saya kira ini tidak bisa kemudian dibiarkan,” ucap Herman Khaeron.
Oleh karena itu, sambung Hemran, banyaknya kejanggalan terlebih pada perijinan yang belum dipenuhi pihak pengembang maupun pemda DKI Jakarta tentu menjadi keseriusan komisi selaku mitra pemerintah.
“Kami meminta kepada kementerian LHK untuk segera menindaklanjuti dan kami meminta juga dalam waktu dekat untuk melakukan kunjungan ke lokasi (reklamasi) supaya tahu persis apa yang memang dilakukan. Dan kami komisi IV sudah satu suara jika proyek reklamasi teluk Jakarta diseriusi tanpa pretensi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: