Jakarta, Aktual.co — Pada draf tata cara pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau yang lebih dikenal dengan peraturan tentang dana aspirasi oleh DPR, dijelaskan seperti apa tata cara pengusulannya.
Pada bab II mengenai tata cara, tertera pada pasal 2 yang terbagi dalam empat bagian. Pertama (1), Anggota berhak mengusulkan dan memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan, kedua, (2) Usulan program sebagimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam Program Pembangunan Nasional dalam APBN.
Kemudian (3), Usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari inisiatif sendiri, pemerintah daerah, atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Keempat(4), Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mengusulkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan dari daerah pemilihannya sendiri.
Lalu diterangkan juga dalam Pasal 3 yang terbagi dalam 7 bagian, yaitu; Pertama (1) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), anggota mendaftarkan usulan program secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Sekretariat Fraksi. Kedua (2), Sekretaris Jenderal DPR menginventarisasi Anggota yang mendaftar untuk mengajukan usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat paripurna DPR. Ketiga (3), Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil inventarisasi usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan DPR.
Setelah itu, keempat (4), Sekretaris Jenderal meminta nama juru bicara fraksi kepada Pimpinan Fraksi. Kelima (5), Perwakilan Fraksi membacakan usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Rapat Paripurna. Keenam (6), Rapat Paripurna menetapkan Usulan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan Anggota DPR RI. Terakhir, ketujuh (7) Pimpinan DPR menyampaikan Usulan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang