Yogyakarta, Aktual.co — Direktur LBH DIY, Samsudin Nurseha meminta hakim pengadilan tipikor menggunakan Undang-Undang Hak Asasi Manusia untuk menjerat koruptor.
“Hakim Pengadilan Tipikor mestinya harus mulai menggunakan Undang-Undang Hak Asasi Manusia untuk menjerat koruptor seperti misalnya UU nomor 26 th 2000 tentang pelanggaran HAM. Jangan hanya menggunakan UU Tipikor saja,” kata dia, Senin(8/12).
Selama ini banyak pelaku tindak pidana korupsi yang masuk ke pengadilan Tipikor tidak mendapat ancaman hukuman maksimal sehingga dalam putusannya banyak yang hanya divonis ringan.
Hal itu dinilai terjadi karena hakim hanya menggunakan UU Tipikor dan tidak menggunakan UU pelanggaran HAM, sehingga upaya memberikan efek jera bagi koruptor tidak optimal.
Pemerintah Jokowi-JK diimbau segera melakukan langkah progresif dalam melakukan upaya penegakan hukum dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Salah satunya adalah dengan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku tindak pidana korupsi agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Hal itu berdasarkan pertimbangan tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang berdampak sistemik bagi masyarakat sipil. Sehingga, para pelakunya dapat dikenakan pasal mengenai pelanggaran HAM atau tidak hanya menyangkut tindak pidana korupsinya saja.
Artikel ini ditulis oleh: