Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di PN Jakarta Pusat. (ilustrasi/aktual.com)
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di PN Jakarta Pusat. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta – Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa akan diberhentikan sementara.
Tentu saja aturan ini juga berlaku ke Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan memegang kembali jabatan gubernur aktif setelah masa kampanye berakhir pada 12 Februari 2017.

Sesuai aturan tersebut, Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta jika nantinya statusnya meningkat menjadi terdakwa. Jika hal itu terjadi, pasangan Ahoklah yakni Djarot Saiful Hidayat yang akan menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

Sebagai petahana di Pilgub DKI 2017, keduanya kini tengah menjalani masa cuti karena kampanye. Kepemimpinan Jakarta saat ini dipegang oleh Pelaksana tugas (Plt) gubernur yaitu Sumarsono.

Seperti diberitakan, kini Ahok tengah tersandung masalah yakni kasus penistaan agama dan berstatus tersangka dan Ahok sendiri akan disidang Selasa, 13 Desember 2016 mendatang.

Berikut aturan yang mengatur tentang hal tersebut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 86.

Pasal 86
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.

(3) Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(4) Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), tugas wakil kepala daerah dilaksanakan oleh kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

(5) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs