Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Budi Waseso menegaskan, penyidik bakal memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI. Termasuk mamanggil pihak Pertamina untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini tak mengungkiri akan memanggil bekas Dirut Pertamina Ari Soemarno untuk dimintai keterangan dalam kasus yang teleh menjerat Raden Prijono itu. Asal, lanjut dia, sepanjang pemeriksaan saksi ada yang menyebut yang bersangkutan mengetahui asal mula bergulirnya kasus tersebut.

“Kita akan panggil semuanya. Siapa pun akan kita panggil termasuk mantan Dirut Pertamina. Sepanjang keterangan saksi ada yang mengarah kesana,” kata Buwas di PTIK Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Bahkan, Buwas juga mengisyaratkan bahwa kasus kondensat tidak berhenti di tiga tersangka saja. Dia menegaskan akan ada tersangka baru dikasus yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun itu. “Tidak cuma tiga tersangka. Kita masih kembangkan dan kasus jalan terus,” kata dia.

Dalam pengusutannya, polisi sudah memeriksa 45 saksi baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM serta Kementrian Keuangan. Namun, hingga saat ini penyidik belum memanggil pihak Pertamina untuk dimintai keterangan.

Diketahui, Ari Soemarno ketika proses penjualan kondensat bergulir telah menjabat sebagai Dirut Pertamina. Keterangan Ari dapat mengungkap dengan jelas proses perencanaan penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan oleh SKK Migas ke PT TPPI.

Pasalnya dalam data yang dimiliki Aktual, pada operasional pertama di tahun 2006, Pertamina diminta TPPI memasok kondensat Senipah untuk bahan baku produksi. Pembayaran kondensat Senipah periode Desember 2007 sampai Januari 2008 sebanyak empat kargo mengalami kemacetan, belum terbayar hingga sekarang.

Macetnya pembayaran tersebut membuat Pertamina menghentikan sementara suplai kondensat ke TPPI. Akhirnya pada 2008 TPPI berhenti beroperasi. Namun, sejak pertengahan 2009, TPPI kembali beroperasi karena mendapatkan kondensat Senipah langsung dari BP Migas.

Hingga saat kasus ini merebak pada 2010, kewajiban total TPPI kepada Pertamina per tanggal 31 Desember 2010 mencapai USD548,1 juta. Persetujuan pengiriman kondensat pertama kali dilakukan oleh Pertamina yang kala itu di bawah pimpinan Ari Soemarno.

Saat itu, Presiden direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratmo pada tanggal 28 Agustus 2007 melayangkan proposal kepada PT Pertamina yang ditujukan langsung kepada Presiden Direktur Pertamina, Ari Soemarno.

PT TPPI mengajukan proposal pengantaran Senipah dan pembayaran Kerosene untuk mendukung perdagangan TPPI. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT TPPI memberikan apresiasi kepada PT Pertamina atas kerjasamanya bisa mendapatkan Trade Finance Facility (TFF) senilai USD345 juta dari konsorsium perbankan yang dipimpin UOB.

Fasilitas tersebut untuk memenuhi perjanjian Collateral Value Ratio (CVR) atau rasio nilai agunan pada level minimun 110 persen. Namun pada pelaksanaannya, di pasar terjadi perubahan harga kondensat dan petroleum yang mengakibatkan CVR jatuh dibawah 110 persen sejak Agustus 2007.

Dalam dokumen disebutkan bahwa untuk menolong jatuhnya CVR, PT TPPI meminta bantuan Ari Soemarno selaku presiden direktur Pertamina antara lain seperti pertama, Pertamina menyediakan dua kargo senipah (loading 28 Agustus dan 8 September 2007) dengan basis terbuka. Kedua, Pertamina membayar tunai lifting kerosene bulan agustus yang sebelumnya disepakati pada PDI.

Pertamina, dalam surat balasannya menyetujui untuk mengirim dua kargo Senipah dengan 60 hari akun basis terbuka. Pertamina meminta, pertama Kondensat Senipah di harga ICP+USD3,20 plus alpha. Alpha yang dimaksud adalah USD0,5. Kedua, TPPI akan menyediakan 5.000 ton benzene setiap dua bulan untuk pertamina dan petral, dan ketiga, TPPI akan memberikan prioritas kepada Pertamina atau Petral untuk pembelian Paraxylene.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu