Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menahan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.
Penahanan dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman 2 tahun penjara terhadap Ahok dalam perkara penodaan agama.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan saat ini Ahok tengah menjalani proses administrasi sebelum menjalini hukuman.
“Langsung saya serahkan (ke Cipinang) tidak ada tawar menawar,” ujar Ali di Komplek Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Sebelumnya, mejelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan pidana penjara 2 tahun kepada Ahok.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby