Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan dasar Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said, yang begitu istimewakan dan menjamin perpanjangan kontrak PT Freeport.

“Loh ini perundangan saja belum dibahas kok memberikan jaminan. Kenapa kok diberikan keistimewaan kepada PT Frreport, sementara BUMN tambang saja itu tidak diberikan keistimewaan itu,” kata Fadli Zon dalam diskusi di tv nasional, Selasa (17/11).

Salah satu contoh, lanjut Fadli, PT Antam (Persero) selama ini tidak boleh melakukan eksport. Berbeda dengan PT Freeport yang boleh melakukan eksport. Dia menilai, apa yang dilakukan Sudirman Said telah melanggar konstitusi pasal 33 ayat 2 dan 3 tentang bumi, air dan kekeyaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

“Ini kan berbeda, digunakan sebesar-besarkan untuk kemakmuran asing karena kebijakan menteri ESDM, ini pelanggaran serius dan harus diungkap apa motifnya,” kata dia.

Diketahui, Sudirman Said melayangkan surat ke James Moffet. Surat tersebut dilayangkan pada 7 Oktober 2015 dengan nomor 7522/13/MEM/2015, berisi empat poin yang membahas perpanjangan kegiatan operasi PT Freeport.

Berikut isi surat Menteri ESDM soal perpanjangan operasional Freeport:

Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc

Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.

2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.

3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu