Jakarta, Aktual.com – Satu lagi wilayah pemukiman warga yang terancam digusur dalam waktu dekat. Yakni warga bantaran Kali Ciliwung di RW 09, RW 010, RW 011 dan RW 012 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Padahal persidangan class action atau gugatan massal warga Bukit Duri masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Surat Peringatan Pertama (SP 1) sudah dilayangkan oleh Pemkot Jakarta Selatan pada tanggal 30 Agustus 2016.

Isi surat bernomor 1779/01.758 itu meminta warga untuk membongkar sendiri bangunan miliknya. Baca: Menolak Tergusur, Penggugat Normalisasi Ciliwung Ahok Terus Bertambah

Di poin kedua, warga diultimatum. Apabila dalam waktu 7 hari sejak surat itu dikeluarkan, yakni tanggal 6 September, tidak membongkar bangunannya, maka tim penertiban Pemkot Jaksel yang akan melakukan. “Segala resiko akibat penertiban menjadi tanggung jawab saudara,” begitu bunyi poin ketiga SP 1 itu.

Anehnya, tidak disebut akan adanya menyusul SP 2 ataupun SP 3. Yang menandatangani surat itu pun Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan. Dasar hukum yang digunakan untuk penggusuran pemukiman warga di surat itu pun adalah aturan-aturan terkait ketertiban umum.

Yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI, Pergub DKI nomor 221 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI, Instruksi Gubernur Provinsi DKI Nomor 118 tahun 2016 dan Instruksi Walikota Jaksel Nomor 102 Tahun 2016 tentang pelaksanaan penertiban bangunan yang terletak di Bantaran Kali Ciliwung RW 09, RW 010, RW 011 dan RW 013 Kelurahan Bukit Duri.

Artikel ini ditulis oleh: