Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pemeriksaan tujuan tertentu atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2013-2014 ditemukan kerugian negara sebesar Rp334 miliar

“Dari pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup “material” untuk menggantikan istilah signifikan. Total keseluruan temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp334.127.902.611,93,” ucap Taufik usai pertemuan konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan BPK RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/6).

Tak hanya itu, politikus PAN itu juga mengatakan bahwa temuan BPK sebesar Rp334 miliar tersebut terdiri atas tujuh jenis kettidakpatuhan.

“Yakni indikasi kerugian negara sebesar Rp34.349.212.517,69, potensi kerugian negara sebesar Rp2.251.876.257,00, kekurangan penerimaan Rp7.354.932.367,89, pemborosan sebesar Rp9.772.195.440,11, yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp93.058.747.083,40, lebih pungut pajak sebesar Rp1.356.334.734 dan temuan administrasi sebesar Rp185.984.604.211,62,” beber dia.

Tak hanya itu, ia menambahkan, temuan tersebut diperoleh BPK dari hasil pemeriksaan terhadap sampel satuan kerja. Dari 531 satuan kerja di 33 provinsi, BPK mengambil 181 satuan kerja sebagai sampel.

Temuan tersebut terindikasi mengalami kerugian negara cukup besar, lantaran berkaitan dengan kurang lebih 14 jenis temuan. Setidaknya, ada beberapa indikasi penyebab besarnya kerugian negara ini, diantaranya pegawai atau pihak yang melakukan perjalanan dinas ternyata mempertanggungjawabkan perjalanannya tidak sesuai dengan fakta.

“Kemudian, KPA, PPK, PPSPM dan bendahara pengeluaran serta panitia barang lalai melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang