Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. (ilustrasi/aktual.com)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengeluarkan pernyataan bahwa lembaganya tidak menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.

Pernyataan yang dianggap konyol oleh politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Teddy Gusnaidi.(Baca: Konyol, KPK Sebut Tak Ada PMH dalam Kasus Sumber Waras).

Sementara menurut Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Prof Mudzakkir, pernyataan itu melecengkan sifat KPK sebagai penegak hukum yang mengeyampingkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Mudzakkir, sikap tersebut menjadi titik penting evaluasi kinerja KPK yang selama ini memang tidak memiliki lembaga pengawas.

Ia mengatakan, tidak seperti halnya lembaga penegakan hukum lain, misal Kepolisian, yang jika dianggap tidak profesional mengangani satu kasus korupsi maka kasus tersebut dapat di take-over ke KPK.

Akan tetapi, sebaliknya, tidak ada aturan lembaga yang dapat men’take-over’ kasus yang ditangani KPK jika muncul ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja yang dilakukan.

Untuk itulah, sambungnya, muncul ide dalam pembahasan revisi UU KPK untuk menyematkan satu lembaga pengawas. Sebab, jika lembaga anti korupsi ini tidak diawasi tentu berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Harus ada pertanggungjawaban dari KPK apakah mereka profesional atau tidak.

Mudzakkir lantas menyoroti permintaan KPK terkait penambahan anggaran sebesar Rp 8,7 miliar menjadi total Rp 766 miliar dalam pagu anggaran tahun 2017, demi meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi, bersama-sama Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Yang lain mangkasin anggaran ini malah nambah. Jadi ya semestinya KPK diaudit oleh BPK, dulu kan satu-satunya yang berani mengaudit, membuka ke publik, cuma jamannya Hadi Purnomo, setelah itu tidak pernah lagi, maka menurut saya ini menjadi penting,” ujar dia, kepada Aktual.com, di Yogyakarta, Rabu (15/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Nebby