Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menolak permintaan agar kasus Bansos di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu sebagaimana disampaikan Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho.
“Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (4/8).
Wakil Ketua KPK, Johan Budi, diketahui memberi sinyal bahwa pihaknya akan mengambil alih kasus tersebut dari Kejagung. Menurut Johan, menjadi lebih baik ketika kasus itu ditangani KPK. (Selengkapnya: Lebih Baik KPK Yang Tangani Kasus Bansos Sumut).
Meski demikian menurut Tony, kasus yang ditangani KPK dengan Kejagung sama sekali berbeda. Dimana kasus yang ditangani KPK, merupakan pengembangan dari kasus bansos.
Ia kembali menegaskan bahwa, terdapat kemungkinan perkara bansos akan menyentuh gubernur, sekda, kemudian pejabat terkait di Sumut.
“Karena itu, sampai hari ini posisinya masih kejaksaan menyidik dana bansosnya, KPK suapnya,” tukasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menangani kasus bansos tersebut sejak 2013. Selain itu sambung dia, wakil ketua KPK Zulkarnaen, sempat memberikan pernyataan bahwa mengetahui kasus bansos telah ditangani Kejagung. Oleh sebab itu, kecil kemungkinan kasus itu bisa diambil alih.
“MoU KPK dan Kejagung, jika satu instansi sudah menangani maka dua instansi lainnya mempersilakan bahkan mendukung,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby