Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Yogyakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Prof Mudzakkir, mempertanyakan keindependensian KPK setelah Lembaga Anti Rasuah ini mengenyampingkan hasil audit BPK yang menyatakan ada kerugian negara sebesar di kasus Sumber Waras.

“Selama ini KPK percaya kepada siapa? Dulu kasus Hambalang diobrak-abrik sama KPK karena percaya BPK, sekarang giliran Ahok dia (KPK) nggak percaya, tanda tanya besar ini ada apa?” kata Mudzakkir, kepada Aktual.com, di Yogyakarta, Rabu (15/6).

Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh Guru besar ilmu hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. Ia mempertanyakan, mengapa KPK begitu mudahnya menyebut tidak ada tindak pidana dalam kasus Sumber Waras. (Selengkapnya: Nyatakan Sumber Waras Tak Ada Korupsi, Romli: Kok di Kasus Lain Bisa?)

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Nebby