Dalam surat dakwaan Jaksa terhadap keduanya, disebut nama-nama sejumlah pihak yang turut menerima uang e-KTP, termasuk politikus seperti Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, Olly dondokabey, Mechias Markus Mekeng, dan Tamsil Lindrung. Namun di surat dakwaan Novanto, justru nama-nama tersebut hilang.

Diketahui, selain Irman, Sugiharto dan Novanto, KPK telah menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Politikus Partai Golkar, Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby