Ade dilaporkan kepada pihak kepolisian atas penodaan agama dan ujaran kebencian. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Bela Islam (Korlabi) menyatakan kesiapannya untuk mendukung Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna menghentikan provokasi yang dilontarkan oleh Ade Armando kepada umat Islam di tanah air.

Dukungan ini ditegaskan oleh Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual, Minggu (28/1).

“Korlabi dorong agar Kapolda Metro Jaya berani atau jangan takut untuk perintahkan penyidiknya yang menangani semua kasus yang melibatkan Ade Armando untuk segera melakukan proses hukum dengan semestinya,” ucap Damai.

Menurut Damai, pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah sesuai dengan UU 8/1981 tentang hukum acara pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Sebagai Dasar Hukum.

Sebelumnya, Ade Armando sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian atas penodaan agama dan ujaran kebencian oleh Johan Khan pada 23 Mei 2015 silam. Status tersangka baru disandang oleh dosen Universitas Indonesia (UI) pada 25 Januari 2017, atau hampir dua tahun usai pelaporan tersebut.

Namun, beberapa hari setelahnya, pihak penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade Armando.

Belakangan, SP3 ini pun terbantahkan dengan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengadilan memutuskan untuk mengembalikan status tersangka terhadap Ade Armando pada 4 September 2017 lalu.

Damai berpendapat, sesuai dengan Pasal 110 ayat 1 KUHAP, maka seharusnya penyidik menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan atau P-21.

“Bahkan seharusnya berdasarkan tempus penetapan gugurnya SP3 pada September 2017 seharusnya perkara sudah atau minimal tengah bergulir persidangannya di pengadilan negeri Jaksel,” tegasnya.

Lebih lanjut, eks tim pengacara GNPF-MUI ini berpandangan, ada kesan pihak penyidik berlama-lama untuk membiarkan Ade Armando terus melakukan delik concursus atau delik perbarengan guna mengibarkan serta umbar syahwat ujar kebenciannya melalui media sosial (medsos) dengan mencela kembali ajaran Al Quran dan Al Hadist.

Belakangan, Ade Armando kembali mengoceh dalam akun medsos-nya dengan menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

“Tanpa disadari oleh penyidik, penyidik seperti melepas Ade Armando sebagai bentuk pembiaran untuk melakukan pengulangan tindak pidana pelanggaran delik UU ITE dan mengabaikan functie van het recht atau tentang fungsi hukum yang memberikan efek jera terhadap si pelaku delik atau para pelaku kejahatan lainnya,” jelas Damai.

Ia pun mempertanyakan sikap Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Idham Aziz yang terkesan enggan menindak lanjuti proses hukum Ade Armando yang sejatinya sudah berlandaskan putusan praperadilan di PN Jaksel.

Karenanya, ia pun menghimbau Idham Aziz agar segera menginstruksikan bawahannya untuk menangkap Ade Armando.

“Karena perbuatan yg berulang dengan bukti beberapa laporan untuk dirinya telah ada di bareskrim Mabes Polri yang justru apabila terus didiamkan jelas membahayakan persatuan NKRI,” terang Damai.

“Faktanya, sang doktor dosen UI bukan menjaga keutuhan yang selalu digaungkannya di medsos,” tutupnya.

Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan