Jakarta, Aktual.com — Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu, Edi Sartoni dan Syafri Syafir, rela menyuap Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bengkulu, demi mendapatkan vonis bebas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Edi sudah menyaipkan uang sebesar Rp650 juta untuk hakim.
“(Uang Rp650 juta) untuk mempengaruhi perkara, harapannya untuk dibebaskan,” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Selasa (24/5).
Pihak KPK berhasil menangkap Edi dan Syafri usai menyerahkan uang Rp150 juta kepada Hakim Janner Purba. Ditempat yang berbeda, Tim Satgas KPK lanjut meringkus Toton. Janner dan Toton adalah Majelis Hakim yang mengadili perkara Edi dan Syafri.
Saat ini, penyidik lembaga antirasuah tengah mendalami berapa uang yang diterima Toton. Sebab, dari pengakuan Janner, sebelum OTT dia sudah menerima uang dari Edi dan Syafri senilai Rp500 juta.
“Penerima dua orang, yang satu (Janner) Rp150 juta, yang satu lagi sedang mengembangkan tapi memang sudah ada penerima sebelumnya sejumlah Rp500 juta, jadi totalnya Rp650 juta,” terang Yuyuk.
Dalam kasus korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu, ada tiga Hakim yang menangani. Ketiganya adalah Janner selaku Ketua Majelis Hakim dan Toton serta Siti Insiyah sebagai Hakim Anggota.
Peran Siti dalam kasus suap penerimaan hadiah atau janji juga akan didalami. Bahkan, tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan ke arah peran mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.
“Baru menangkap dua (hakim), kami akan melakukan pengembangan,” pungkas Yuyuk.
Artikel ini ditulis oleh: