Yogyakarta, Aktual.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkier mengingatkan KPK agar jangan coba-coba’membonsai’kasus dugaan korupsi reklamasi Teluk Jakarta.
Agar nasib kasus reklamasi Teluk Jakarta tidak bernasib sama dengan kasus-kasus besar sebelumnya yang pernah digarap lembaga antirasuah dan kandas tanpa kejelasan. “Mana kasus Century? Sampai sekarang ngga ada satu pun yang dibawa ‘masuk’ oleh KPK. Rakyat jangan ditipu-tipu pencitraan lagi lah,” sindir dia, kepada Aktual.com, pekan lalu.
Diingatkan dia, sebagai aparat negara hukum, KPK harusnya jangan pernah terpengaruh dan terjebak dengan skema-skema yang dilakukan korporasi. Di kasus BLBI, beber dia, KPK pernah berjanji kepada publik untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat. Namun nyatanya, hanya kasus-kasus kecil saja yang digarap. (Baca: Prof Mudzakkier: Reklamasi Teluk Jakarta adalah Kejahatan Alam Semesta)
Kalau kasus reklamasi ini berhenti di kasus suap kecil anggota dewan saja, Mudzakkier berpendapat lebih baik KPK dibubarkan saja. “Ya nggak ada KPK juga nggak apa-apa. Dibubarin juga ngga apa-apa kalau dia bertindak hanya sampai di situ,” ucap Mudzakkier.
Dia pun menuntut KPK berani membongkar kasus reklamasi lebih dalam. Mudzakkier menyarankan pelacakan diawali dari izin-izin administrasi yang ada di hulu kasus reklamasi. Sehingga terlihat perilaku pembangunannya seperti apa dan letak kejanggalan-kejanggalan administrasi bisa terkuak ke permukaan.
Diketahui, hingga kini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Raperda Zonasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi tersangka sebagai penerima suap, sementara Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap.
Pada 6 April lalu, KPK sudah mencekal staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja dan Direktur Utama PT Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma yang merupakan anak dari bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma (Aguan). Sebelumnya, Presdir APL, Ariesman juga sudah dicekal.
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis