Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta hingga enam bulan mendatang sambil membuat rencana induk holistik, terperinci dan mendalam terkait proyek pembangunan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) atau Proyek Garuda yang lebih dikenal dengan nama tanggul laut raksasa. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Politisi Golkar Firman Soebagyo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar kasus dugaan tindak pidana suap dalam kasus mega proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta hingga tuntas.

Bukan hanya mereka yang nama-namanya kerap disebut dalam pusaran kasus reklamasi, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/5), ia juga meminta KPK mengusut keterlibatan beking-beking dibelakang proyek tersebut.

Lembaga antirasuah hingga saat ini diketahui baru menetapkan tiga orang, khususnya dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Triananda Prihantoro.

Menurut Firman, Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2016, selayaknya memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal reklamasi, yakni keadilan bagi nelayan yang telah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menghentikan reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dituangkan dalam SK Nomor 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 pada Rabu, 11 Mei 2016.

Berikut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, agar Ahok mencabut SK Gubernur DKI yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera. SK Gubernur DKI dimaksud adalah SK Nomor 2238 Tahun 2014

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby