KPK Tangkap Dewi Yasin Limpo (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Hanura, Dewi Yasin Limpo sebagai terkasus kasus dugaan proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Deiyai, Papua pada 2016.

Dewi diduga sebagai penerima suap senilai 177.700 Dollar Singapura. Penetapan status tersangka kepada Dewi dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif usa ditangkap pada Selasa (20/10).

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak lagi yang diduga sebagai penerima suap. Keduanya yakni Bambang Wahyuadi, selaku staf pribadi serta RB.

“Kemudian diduga sebagai penerima adalah DYL kemudian RB dan BWH,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (21/10).

Dewi sendiri ditangkap oleh tim penyelidik dan penyidik KPK saat berada di bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (20/10). Saat ditangkap, Dewi tengah bersama Bambang.

“Kemudian diduga sebagai penerima adalah DYL kemudian RB dan BWH, ketiganya disanhkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Johan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby