Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga menimbulkan banyak dampak kontroversial di tengah masyarakat.
“PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT justru baru ditandatangani sehari sebelum peresmian BPJS Ketenagakerjaan (Rabu, 1 Juli 2015). Mustahil BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan PP itu kepada publik dan seluruh pihak terkait dalam waktu satu hari,” kata Rieke Dyah Pitaloka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut dia, bahkan berbagai pihak seperti para pekerja dan pemberi kerja hingga pihak legislatif juga masih belum mengetahui detail isi dari PP tersebut.
Politisi PDIP itu berpendapat seharusnya sebelum peluncuran BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya telah diterbitkan tiga PP sebagai petunjuk teknis.
Ia memaparkan, selain PP JHT, PP lainnya yang seharusnya diterbitkan adaah PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, serta PP Jaminan Pensiun. Selain itu, pihaknya juga menolak segala macam bentuk komersialisasi dari jaminan sosial yang dijalankan untuk para pekerja di Tanah Air itu.
Artikel ini ditulis oleh: