Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung memutuskan keluarga mantan Presiden Soeharto membayar Rp4,4 triliun. Putusan itu dilakukan sebagai perbaikan salah ketik putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia dengan Yayasan Supersemar pada 2010 silam.
Vonis itu diputuskan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi, dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Soltony Mohdally. Putusan itu, diketuk pada 8 Juli 2015.
“Mengabulkan PK I (Negara Repubilk Indonesia), menolak PK II (Yayasan Supersemar),” sebagaimana dikutip dari laman Mahkamahagung.go.id, Senin (10/8).
Kasus ini sebelumnya diputuskan di pengadilan negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD105 juta dan Rp46 miliar.
Putusan itu sendiri, akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga majelis kasasi MA pada 28 oktober 2010.
Namun majelis hakim yang ketika itu di ketuai Harifin Tumpa, melakukan salah ketik. ketika itu, Yayasan mesti membayar 75 persen x USD420 ribu atau sama dengan USD315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.
Semestinya pada putusan itu, ditulis Rp185 miliar, namun justru tertulis Rp185.918.904. Alhasil putusan itu, tidak dapat dieksekusi, dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.
Jika mengikuti kurs mata uang dolar amerika saat ini, total yang harus dibayarkan senilai Rp4,4 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby