Jakarta, Aktual.com – Gara-gara urusan sepele pagar rumah, pria bernama Ibrahim Saleh Al Nahdi harus berurusan dengan Pengadilan Jakarta Selatan.
Dari penuturan Kuasa Hukum Ibrahim, Fawwaz Basyrahil, disebutkan kasus yang menimpa kliennya berawal saat keluarga pihak pelapor, yakni Nur Chaerani, menutup jalan yang biasa dilalui warga di Jalan Persada Raya No.46 RT 003/15 Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Akibat jalan yang biasa mereka lalui ditutup, warga kemudian mengadu ke Ibrahim. Kata Fawwaz, warga mengadu ke Ibrahim lantaran dianggap sebagai tokoh masyarakat setempat dan pernah menjabat sebagai Ketua RT selama 30 tahun lebih.
Dapat aduan seperti itu, pada tanggal 31 Agustus 2014, Ibrahim kemudian menyambangi kediaman Chaerani. Sesampai di sana, Ibrahim bertemu Chaerani. Cekcok terjadi.
Dalam kejadian itu, Ibrahim disebut oleh Chaerani dalam laporannya ke polisi disebut telah melakukan pencakaran. Hal itu diperkuat dengan hasil visum. Berlanjut pada kejadian tanggal 1 September. Ibrahim disebut melakukan penganiayaan kepada bibi dari Chaerani bernama Hj Rugayah untuk urusan yang sama.
Oleh Chaerani, dua kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tebet. Sampai akhirnya pada tanggal 8 September 2014, Ibrahim menerima surat panggilan dari Polsek Tebet untuk datang tanggal 9 September, atau keesokan harinya.
Di sinilah pihak Ibrahim menilai mulai muncul kejanggalan. Pertama, saat tanggal 9 September, tanpa diperiksa lebih dulu untuk dimintai keterangan, Ibrahim langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Di dalam proses penyidikan pun tidak pernah dihadirkan seorang saksi yang meringankan bagi Ibrahim. “Padahal itu merupakan hak seorang tersangka, seperti yang diatur KUHAP Pasal 65, itu tidak pernah ditanyakan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ibrahim,” ujar Fawwaz, di Jakarta, Senin (16/11).
Kejanggalan ketiga, adanya dua pelapor. Pertama, Chaerani dan pelapor kedua Rugayah. “Anehnya, Chaerany bikin laporan tanggal 30 Agustus. Sedangkan Rugayah tanggal 1 September. Tapi itu dibuat dalam satu nomor laporan polisi. Di persidangan pun dijadikan satu,” kata dia.
Kejanggalan lain, Pasal yang didakwakan ke Ibrahim yakni Pasal 351 ayat 1 soal penganiayaan. Kedua, Pasal 335 ayat 1 soal perbuatan tidak menyenangkan. “Sedangkan Pasal 336 kan sudah dianulir di Mahkamah Konstitusi. Tapi tetap diajukan,” ucap Fawwas.
Fawwaz juga menyoroti penetapan tersangka kliennya yang dianggap melanggar Perkap Kapolri. Yang menyebut bahwa penyidik dalam penetapan orang jadi tersangka harus memperhatikan proporsional dan transparan. Dan tidak ada tendensi jadikan orang sebagai tersangka.
“Lah ini, polisi belum dengar penjelasan dia (Ibrahim) kok sudah langsung ditetapkan jadi tersangka,” kata dia.
Fawwaz juga permasalahkan penetapan tersangka kliennya yang berlarut-larut. Dari September 2014 tapi kenapa baru Mei 2015 ditetapkan P21 (berkas dinyatakan lengkap),” kata dia.
Saat dikonfirmasi ke pihak Jaksa Penuntut Umum Indra Gunawan mengenai apa yang dipermasalahkan oleh Kuasa Hukum Ibrahim, dia hanya menjawab, “Tanya ke Jaksa Pidana Umum saja.”
Saat ini sidang sudah berjalan ke-10 untuk mendengar kesaksian dari tiga warga tetangga Ibrahim. Ketiganya menyatakan tidak melihat kejadian dan barang bukti berupa baju disebut bukan baju yang dikenakan korban saat kejadian.
Artikel ini ditulis oleh: