Jakarta, Aktual.co — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pihaknya segera memgimplementasikan peraturan pemerintah terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menguasai Bahasa Indonesia.
“Kita harapkan bulan Februari revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan Bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA (tenaga kerja asing) yang ingin bekerja di Indonesia,” kata M Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (2/1).
Saat ini, draft revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya.
Menaker mengatakan rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.
Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) .
Selain uji kemampuan Bahasa Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu para TKA juga harus memenuhi persyaratan lainnya yaitu mengunggah (upload) dokumen perizinan melalui sistem online.
“Syarat lain yang harus dipenuhi para TKA itu adalah memiliki ijazah minimal diploma atau S1 yang diunggah oleh TKA serta menyertakan sertifikat uji kompetensi untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman kerja,” kata Hanif.
Selain itu, para TKA pun harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping berdasarkan nama, alamat, jabatan serta kontrak kerja.
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi TKA dengan posisi direksi dan komisaris yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh KemenkumHAM dan dikecualikan juga bagi TKA yang bekerja sebagai layanan purnajual (after sales service) dan jasa impresariat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid