Jakarta, Aktual.com – Terus bertambah, jumlah warga Bukit Duri yang menjadi penggugat program normalisasi Kali Ciliwung Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera WS Soemarwi mengatakan jumlah warga terdampak yang ikut menggugat bertambah saat ada kesempatan Option In dan Option Out. Baca: Pengalaman Pertama Rosani, Warga Bukit Duri Penggugat Pemprov DKI
Option In adalah kesempatan bagi warga terdampak (penggusuran) yang ingin masuk jadi penggugat baru. Sedangkan Option Out adalah warga yang sudah masuk daftar penggugat tapi kemudian keluar.
Tutur dia, kedua opsi tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2002 yang menyebutkan setelah syarat formil diputuskan, majelis hakim memberi kesempatan untuk option out dan in. “Setelah itu baru dibuka proses mediasi,” ujar Vera, kepada Aktual.com, di Jakarta, Rabu (24/8).
Jumlah warga yang jadi penggugat (Option In) bertambah menjadi 42 orang saat persidangan ketujuh digelar. Sedangkan yang keluar (option out) ada dua orang. Kata Vera, mereka yang keluar sebagai penggugat karena ternyata sudah mengambil tawaran rumah susun di Rawa Bebek.
Jumlah penggugat masih sangat mungkin bertambah. Sebab majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan memberi kesempatan option in ataupun option out kembali bagi warga Bukit Duri hingga persidangan berikut tanggal 6 September. Adapun warga terdampak berasal dari RW 10, 11 dan 12. “Ada 460 bidang dari warga yang terdampak gusuran. Sekitar 85 bidang yang ajukan gugatan,” ujar Vera.
Dalam keterangannya, Vera mengatakan alasan warga mengajukan class action (gugatan secara berkelompok) karena menilai program normalisasi kali Ciliwung Pemprov DKI tidak punya dasar hukum. “Sehingga harus dihentikan (program normalisasi).”
Program normalisasi Sungai Ciliwung yang bermula 4 Oktober 2012, seharusnya berakhir pada 5 Oktober 2015 lalu. Baca: Kadaluarsa, Proyek Normalisasi Ciliwung Dianggap Tak Berkekuatan Hukum
Artikel ini ditulis oleh: