Jakarta, Aktual.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Indonesia menegaskan akan tetap memproses pekerja kapal KM Kway Fey 10078 asal China yang melakukan pencurian ikan secara ilegal (ilegal fishiing) di perairan Natuna, Sabtu (19/3) lalu.

Hal itu disampaikan Menteri Susi kepada perwakilan Kedutaan Besar China untuk Indonesia dalam pertemuan yang digelar pada hari ini di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Delapan ABK (awak buah kapal) akan kita proses sesuai dengan UU Keselamatan ABK dengan mengikuti peraturan internasional. Kita akan menjaga kesehatan mereka tapi investigasinya tetap kita lanjutkan,” tegas Susi, di Jakarta, Senin (21/3).

Sebelumnya, China mendesak Indonesia membebaskan delapan pekerja KM Kway Fey 10078 yang ditangkap di perairan Natuna tersebut, sebab hingga saat ini China megklaim wilayah itu merupakan wilayah historical traditional fishing ground milik China.

Seperti yang diberitakan oleh harian Australia, News.com.au menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terjadi di wilayah Indonesia, atau tepatnya 4,34 km dari Pulau Natuna. Wilayah ini diklaim Indonesia sebagai zona ekonomi eksklusif.

Sementara, pemerintah China beranggapan kapal KM Kway Fey 10078 yang ditangkap tersebut masih di lautan China, di mana sekitar lebih dari 80 persen wilayah Laut China Selatan diklaim China.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka