Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) menyimak pertanyaan anggota Komisi III saat rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6). Rapat kerja tersebut diantaranya membahas evaluasi kinerja Kejaksaan semester I tahun 2016 dan rencana eksekusi pidana mati tahap III. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16
Jakarta,Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bungkam saat dimintai tanggapan soal dikabulkannya uji materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Orang nomor satu di korps Adhyaksa ini tak menanggapi pesan singkat dan sambungan telepon ketika dikonfirmasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Setya Novanto.
Bukan hanya Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah juga tak menggubris konfirmasi terkait penyelidikan kasus pemufakatan jahat yang menjadi dasar pengujian UU tersebut.
Padahal sebelumnya Arminsyah mengatakan bakal angkat bicara mengenai kasus ‘papa minta saham’ setelah majelis hakim MK memutus uji materi yang di layangkan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum mengatakan pihaknya masih mengkaji putusan tersebut. Dia beralasan belum menerima putusan sehingga pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.
“Kita harus pelajari dulu putusan (MK), nanti kita akan sampaikan,” singkat M Rum saat dikonfirmasi, Rabu (7/9) malam.
Diketahui, Kejaksaan Agung mengendapkan penyelidikan kasus Papa Minta Saham. Dengan alasan, Kejagung masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 88 KUHAP dan pasal 15 UU Tipikor soal permufakatan jahat.

“Kita masih menunggu putusan uji materi MK,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjawab pertanyaan wartawan, di Kejagung pertengahan Juli lalu.

Alasan Arminsyah pada saat itu jikauji materi, dikabulkan oleh MK akan mempengaruhu langkah berikutnya. “Nunggu keputusan MK. Itu kan berpengaruh juga dong. Itu kan bisa merubah pasal. Nanti kita lihat MK putusannya bagaimana,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto menyangkut Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b UU ITE.

Kedua pasal itu mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan penegak hukum.

Adapun UU Tipikor, pemohon mengajukan uji materi Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membaca amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby