Massa ‘Aksi Bela Islam’ berunjuk rasa menuntut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama segera diproses hukum kasus dugaan penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)
Massa ‘Aksi Bela Islam’ berunjuk rasa menuntut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama segera diproses hukum kasus dugaan penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com — Pengurus cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Pusat mendesak Mabes Polri agar meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari terlapor menjadi tersangka, dalam laporan kasus penistaan Surat Al-Maidah 51.

“Meminta kepada PBNU agar turut serta mendorong Kepolisian dan mengawal proses hukumnya (kasus penistaan Al-Maidah 51 oleh Ahok),” kata Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan Imron Muthakkin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10).

PCNU Kabupaten Pasuruan juga meminta agar PBNU mengeluarkan peringatan keras atau pemecatan jika diperlukan, kepada pengurus PBNU yang ikut membela pelecehan Agama yang dilakukan Ahok.

Terlebih, berdasarkan fatwa MUI, Ahok telah melakukan penistaan agama terkait ayat Al-Quran yang terkandung di Surah Al-Maidah 51. Tak hanya itu, pernyataan Ahok berpotensi memicu kerusuhan yang mengancam keutuhan NKRI.

“Maka PCNU Kabupaten Pasuruan mendesak Kepolisian segera memprotes hukum Ahok.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu