Jakarta, Aktual.com – Direktur Indonesian Publik Institute Karyono Wibowo menilai banyak kejanggalan yang dilakukan tim Satgassus Kejagung dalam penanganan kasus VSI.

Karyono juga menyebutkan kasus itu kurang jelas pokok materi hukumnya. Karenanya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya.

“Misalnya, pihak Satgasus Kejaksaan belum menyebutkan siapa pelapornya, kalau disangka ada unsur korupsi belum disebutkan berapa kerugian negara. Selain itu, belum dijelaskan apakah ada laporan dari BPK dan BPKP yang menyebutkan ada kerugian negara. Lalu, timbul pertanyaan, dimana peran OJK dan BPPN dalam kasus ini,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (20/8).

Karyono menambahkan, maka agar kasus ini menjadi terang benderang mestinya pihak-pihak yang terkait perlu diperiksa dan dimintai keterangan bila perlu dikonfrontir.

Sementara itu, kejanggalan lainnya adalah adanya dugaan yang beredar di media massa dan di ranah publik, bahwa diduga pihak kejaksaan menyalahi prosedur dan salah sasaran dalam melakukan penggeledahan terhadap PT. VSI, dan diduga tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen milik VSI kurang dibekali surat-surat dan dokumen sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Baca: Surat Ini Ungkap Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia).

“Jika informasi ini benar, maka ini langkah konyol. kata Karyono yang pernah menjadi pentolan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di era 90-an ini.

Seperti dijelaskan sebelumnya, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.

Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi. Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.

Namun ditegaskan, PT Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) berbadan hukum yang berbeda yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.

Artikel ini ditulis oleh: