Jakarta, Aktual.com — Pengamat perkotaan dari Universitas Parahyangan Marco Kusumawijaya menilai, Jakarta tidak memerlukan penghasilan tambahan dengan membangun 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta.
Menurut dia, rendahnya serapan anggaran DKI pada 2015 yaitu 67 persen dari total anggaran sebesar Rp67,28 triliun menunjukkan banyak dana yang masih sangat cukup digunakan untuk rehabilitasi laut yang tercemar, bukan malah mereklamasi.
“Persoalannya, pemahaman tentang pentingnya rehabilitasi itu kurang karena orang tidak paham bahwa merehabilitasi lingkungan sebetulnya merehabilitasi ekonomi,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/4).
Rehabilitasi yang dimaksud Marco adalah mengendalikan limbah yang dibuang ke sungai-sungai dan pada akhirnya bermuara ke laut utara Jakarta. Daripada menambah luasan wilayah darat dengan reklamasi Teluk Jakarta atas dalih untuk memicu pertumbuhan bisnis properti dan komersial, dia dengan tegas meminta agar laut Jakarta dipulihkan atau direhabilitasi.
Pendiri Rujak Center for Urban Studies itu juga menolak anggapan penghentian reklamasi pulau akan berdampak pada kerugian negara karena pulau-pulau yang kini tengah dibangun akan mangkrak.
“Kalau dilanjutkan reklamasi, kerugian justru terjadi pada sesuatu yang kita sebut milik bersama yaitu laut. Sementara yang untung ya pribadi, perusahaan dan pemerintah dengan rezimnya saat ini.”
Dikatakannya, pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun bisa difungsikan untuk proses rehabilitasi seperti ditanami bakau atau didirikan kampung nelayan.
Meskipun tidak bisa pulih seperti semula, kata Marco, namun rehabilitasi bisa mendukung upaya bioremediasi atau menghidupkan kembali biota-biota yang ada di perairan utara Jakarta.
Sebelumnya pada Jumat (15/4), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atas kesepakatan dengan Komisi IV DPR RI, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta terlebih dahulu sampai memenuhi aturan perundangan yang telah disyaratkan.
“Reklamasi dilakukan tanpa adanya rekomendasi serta tidak ada perda zonasi wilayah pesisir,” kata dia.
Susi mengingatkan bahwa bila Pemprov DKI ingin melakukan reklamasi maka harus mendapatkan rekomendasi dari pihak pemerintah pusat.
Baru kemudian, reklamasi tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir yang ada di setiap daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu