Jakarta, Aktual.com – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas izin pelaksanaan reklamasi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada PT Muara Wisesa Samudra, harusnya menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tindak pidana dalam penerbitannya.
Pakar hukum pidana Choirul Huda berpendapat, dengan adanya keputusan PTUN itu menguatkan bahwa penerbitan izin yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 dilakukan dengan melanggar aturan-aturan hukum.
“Iya betul penerbitan izin itu cacat hukum, berarti izin itu diterbitkan melanggar prosedur-prosedur yang ada. Tapi apakah itu tindak pidana korupsi, pelanggaran adminisitrasi, perlu didalami,” tutur Choirul, saat dihubungi Aktual.com, Selasa (12/7).
Seharusnya, dengan keputusan yang dibacakan Hakim Adhi Budhi Sulistyo itu, lembaga antirasuah bisa membuka penyelidikan baru. “Tapi boleh jadi entry poin hukum pidana. Atas dasar itu KPK bisa melakukan penyelidikan atas penerbitan izin tersebut,” terangnya.
Dia pun meyakini ada sesuatu dibalik penerbitan izin pelaksanaan reklamasi untuk anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu. Tapi sayangnya, dia pesimis kalau KPK mau membuka penyelidikan baru yang bersandar pada putusan PTUN Jakarta.
“Kan nggak ada makan gratis. Tapi jangan optimis (bakal ditelusuri KPK),” ketus dia.
Seperti diketahui, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Kepgub Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN pada Selasa (31/5).
Hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Adhi.
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra,” ujar Adhi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby