Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri tengah mencari tahu kebenaran soal bukti rekaman pembicaraan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin, yang dimiliki Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim kuasa hukumnya.
Sebab, kejahatan penyadapan ilegal bukan termasuk kategori delik pengaduan dan berdasarkan UU ITE ancaman pidananya 15 tahun penjara. Sehingga polisi dalam hal ini bisa langsung mengusut dengan menanyakan langsung ke kubu Ahok tentang bukti rekaman tersebut.
“Kami akan cermati pelajari dan akan telusuri dalam kaitan untuk membuat informasi itu betul-betul menjadi fakta,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3).
Menurut dia, belum tentu informasi dugaan penyadapan yang dilakukan kubu Ahok benar adanya. Terlebih lanjut Martin, bukti soal transkip rekaman itu terungkap di persidangan yang sudah menjadi wewenang majelis hakim.
“Informasi yang beredar belum tentu juga memiliki fakta kalau berkaca apa yang terjadi di wilayah pengadilan. Pada saat itu terjadi percakapan dalam persidangan tentu itu adalah ranah kukuasaan kehakiman.”
Dugaan penyadapan ilegal terhadap SBY terkuak ketika sidang lanjutan kasus dugaan penidaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar Selasa 31 Januari 2017.
Pengacara Ahok Humprey Djemat mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin. Dalam persidangan ke 8 perkara penodaan agama tersebut Ma’ruf dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi fakta.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu