Jakarta, Aktual.co — Tindak pidana korupsi di Indonesia telah diakui sebagai kejahatan luar biasa atau “extraordinary crimes” dan merupakan pelanggaran hak-hak ekonomi dan sosial rakyat.

“Kejahatan luar biasa dimaksud disebabkan tindak pidana korupsi telah terjadi secara meluas dan sistemik,” kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Prof Dr Romli Atmasasmita SH,LLM, dalam makalahnya diterima, Sabtu (6/6).

Makalah tersebut disampaikannya pada Acara Seminar Nasional Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-22 bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Romli mengatakan, keluarbiasaan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang (UU) Tipikor ketika penyusunan RUU Tipikor 1999, terobsesi untuk tujuan penghukuman selain pengembalian kerugian keuangan negara.

Bahkan, menurut dia, tidak terkandung maksud UU Tipikor untuk tujuan pencegahan dan sekalipun dalam pemikiran ahli hukum pidana, secara teoritik bahwa tujuan penghukuman adalah pencegahan juga.

“Namun sesuai dengan asas legalitas seharusnya tujuan kedua ini perlu diatur secara eksplisit di dalam UU Tipikor atau UU terkait lainnya,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD itu.

Dia menyebutkan, pengaturan mengenai tujuan pencegahan secara eksplisit terdapat di dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2002 dengan pertimbanga bahwa KPK sebagai lembaga adhoc dan memiliki fungsi-fungsi yang tidak dimiliki kepolisian dan kejaksaan.

Pengaturan tujuan pencegahan tersebut di dalam KPK diharapkan dapat menghasilkan keseimbangan (proportionality) antara fungsi penindakan yang bertujuan penjeraan.

Dengan fungsi pencegahan yang bertujuan membangun sistem koordinasi dan supervisi yang diharapkan berhasil mengurangi timbulnya korupsi dalam sistem pemerintahan.

Namun fungsi inipun belum dapat dilaksanakan secara efekktif oleh KPK.

Pengutamaan tujuan penjeraan dalam pemberantasan korupsi sejak tahun 2009 sampai dengan 2013 di Indonesia belum berhasil efektif mengembalikan kerugian keuangan negara sekalipun telah dilengkapi KPK.

Laporan pengembalian kerugian keuangan negara, total selama lima tahun tersebut mencapai kurang lebih Rp 8 miliar.

Sedangkan, kerugian keuangan negara telah mencapai 30 persen dari APBN dalam tahun-tahun yang sama, bahkan KPK telah menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp 100 triliun.

“Kejaksaan telah berhasil mengembangkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 6,7 triliun, Polri senilai Rp2 triliun dan KPK Rp 716 miliar,” kata Romli.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid